Sbobet di Gerebek Polisi |
Bareskrim Markas Besar Polisi Republik Indonesia Mengerebek praktek judi online yang ada di Indonesia tepanya di Kota Batam, Kepri. 2 orang pelaku telah berhasil ditangkap, dan 1 orang lagi masih dalam pengejaran .
2 Pelaku ini dalam aksinya untuk judi online juga mendompleng siaran langsung sepakbola yang disiarkan Televisi. Siaran di-relay tanpa persetujuan dari pihak Televisi,.
Para Pelaku melakukan relay pertandingan langsung sepakbola tersebut melalui situs judi online xxxbet.com yang dijual lagi ke xx xxbet.com dan xxxxxx.com. Sehingga dari ketiga situs yang telah diberikan relay tersebut dapat menonton live streaming pertandingan bola.
Di dalam operasinya, para user (pemain) yang hendak bermain di situs judi online ini harus mempunyai rekening bank. Ketika ingin bermain di situs judi online ini, pemain harus mendepositkan uang mereka sebesar Rp 50 ribu ke rekening si pelaku. Dengan deposit tersebut, maka para pemain akan mendapatkan akun nama dan password sehingga mereka dapat LOGIN di situs tersebut.
Ketika para pemain menang, maka mereka akan mendapatkan bayaran ke rekeningnya, tapi akan dibayar pelaku melalui rekening B. Sehingga tempat pemain mentransfer deposit (rekening A) digunakan sebagai penampung uang berjudi, sementara untuk rekening B digunakan untuk membayar pemain yang menang.
Menurut penyidik POLRI, TKP yang dijadikan oleh pelaku sebagai data center untuk merelay pertandingan sepakbola di situs xxxbet.com. Setelah dilakukan pengerebekan, penyidik menemukan sejumlah rak berisi komputer server dan 15 unit komputer dengan hardisk berkapasitas 500 GB.
Para pelaku juga menyediakan perangkat keras dan lunak yang dikembangkan oleh pelaku khusus untuk judi online. Ada berbagai perintah-perintah kepada kedua pelaku untuk menampilkan pertandingan sepak bola sesuai jadwal yang ada di sbobet.com. Pertandingan streaming sendiri diterima menggunakan receiver di ruko tersebut dengan biaya internet hingga Rp 52 juta.
Berdasar dari keterangan pelaku, diketahui situs judi online ini telah beroperasi sejak tahun 2008. Untuk mengerebek situs judi online ini, penyidik melakukan penyamaran sebagai pemain yang ikut bermain.
Team penyidik menemukan 140 rekening dari 100 lebih website online perjudian. Dari beberapa rekening, team penyidik menemukan sejumlah transaksi hingga Rp 100 miliar. Hingga Saat ini belum diketahui berapa omset situs judi online ini, tetapi para penyidik telah bekerjasama dengan PPATK untuk memblokir rekening para pelaku.
Sehingga selain kasus perjudian, pengelolaan transaksi situs judi online ini juga termasuk proses (Money Loundry) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE serta KUHP untuk judinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Jangan Menyertakan LINK HIDUP dalam Komentar teman - teman
Karena Saya AKAN MENGHAPUS KOMENTAR TERSEBUT !!!