syarat pengurusan SKCK dan Kartu Kuning

pengurusan SKCK dan Kartu Kuning
1. Cara buat SKCK :
Syarat dan Proses pembuatannya :
    Buat Surat RT, RW
    Surat Pengantar dari Kelurahan
    Fotokopi KTP
    Pas Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 Lembar untuk kepolisiannya
    Fotokopi KK (Kartu Keluarga)


2. Cara buat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) :
Persyaratannya:
    Fotokopi KTP
    Pas Photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
    Fotokopi Ijazah Terakhir


Pembuatan kartu kuning via online kini bisa diakses di alamat infokerja.depnakertrans.go.id. Setelah mendaftar, pihak pencaker dapat mengambilnya di kantor Disnaker setempat dengan membawa dokumen asli yang dibutuhkan untuk verifikasi data, seperti fotokopi KTP, fotokopi Ijazah dan pasfoto 3 X 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Jangan Menyertakan LINK HIDUP dalam Komentar teman - teman
Karena Saya AKAN MENGHAPUS KOMENTAR TERSEBUT !!!