pengurusan SKCK dan Kartu Kuning |
Syarat dan Proses pembuatannya :
Buat Surat RT, RW
Surat Pengantar dari Kelurahan
Fotokopi KTP
Pas Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 Lembar untuk kepolisiannya
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
2. Cara buat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) :
Persyaratannya:
Fotokopi KTP
Pas Photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
Fotokopi Ijazah Terakhir
Pembuatan kartu kuning via online kini bisa diakses di alamat infokerja.depnakertrans.go.id. Setelah mendaftar, pihak pencaker dapat mengambilnya di kantor Disnaker setempat dengan membawa dokumen asli yang dibutuhkan untuk verifikasi data, seperti fotokopi KTP, fotokopi Ijazah dan pasfoto 3 X 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Jangan Menyertakan LINK HIDUP dalam Komentar teman - teman
Karena Saya AKAN MENGHAPUS KOMENTAR TERSEBUT !!!